Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
BPJS Kesehatan mengumumkan rencana penerapan aturan urun biaya dan selisih biaya kepada peserta JKN-KIS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+