KPPU Singapura Jatuhkan Denda Rp 140,6 Miliar untuk Merger Grab-Uber
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan