Ahli Waris Korban Jiwa Gempa dan Tsunami di Sulteng Akan Terima Santunan Minimal Rp 15 Juta
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan