Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Panitia Perbaikan Jalan Banyuasin Bersalah

Kompas.com - 29/05/2008, 11:20 WIB

JAKARTA, KAMIS - Panitia pengadaan barang/jasa pemborongan kegiatan tahun jamak di lingkungan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terbukti bersalah melanggar pasal 22 Undang-undang No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dia terbukti bersalah bersama dua perusahaan pemenang tender peningkatan beberapa jalan di Kabupaten Banyuasin, PT Chandratex Indo Artha dan PT Anugrah Artha Abadi Nusa.Panitia tender terbukti lalai dalam meneliti adanya kesalahan pada dokumen personil inti, sehingga meloloskan dua perusahaan tersebut sebagai pemenang tender. "Sehingga terlapor I (panitia tender.red)terbukti terlibat persekongkolan vertikal," ujar Ketua Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Yoyo Arifardhani, saat membacakan putusannya di Gedung KPPU Jakarta, Kamis (29/5).

Sementara, kedua perusahaan yang dimaksud, terbukti melakukan persekongkolan horisontal untuk memenangkan kedua paket tender, yaitu Jalan Pangkalan Balai-Pengumbuk dengan nilai HPS Rp 41 miliard an Jalan Sp Rambutan-Mendal Mendil dengan nilai HPS Rp 40 miliar. Dalam proses penyidikan, keduanya terbukti memiliki hubungan kekelurgaan. Bahkan PT Anugrah ARtha Abadi Nusa mengakui sering menggunakan fasilitas kantor PT Chandratex Indo Artha untuk mengurus pekerjaan, seperti meminjam tenaga karyawan.

"Oleh karena ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1999, maka Komisi memutuskan menghukum terlapor II (PT CIA) untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan terlapor III (PT AAAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran," putus majelis hakim.

Sementara itu, KPPU merekomendasikan kepada atasan terlapor I untuk memberikan sanksi administratif atas kelalaian dan keterlibatan panitia tender dalam persekongkolan vertikal. Selain itu, majelis juga merekomendasikan kepada bupati Banyuasin untuk memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kabupaten Banyuasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com