Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan KPK, Besan SBY Korupsi Dana BI

Kompas.com - 26/06/2008, 08:06 WIB

JAKARTA, KAMIS - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni Aulia Tantowi Pohan disebut-sebut sebagai mantan anggota Dewan Gubernur BI yang bersama-sama mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah melakukan dugaan korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) milik Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 100 miliar.

Nama Aulia Pohan disebut secara tegas dalam dua dakwaan korupsi dan penyuapan yang dilakukan Burhanuddin Abdullah yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan perdana Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6).

Untuk dakwaan korupsi yang terdiri dari dakwaan primair dan subsidair, nama Aulia Pohan selalu tertulis dengan huruf tebal telah melakukan dugaan korupsi dengan memperkaya lima mantan Direksi BI, yaitu mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono Cs sebesar Rp 68,5 miliar, dan dua anggota DPR yakni Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin sebesar Rp 31,5 miliar.

Pada dakwaan penyuapan yang terdiri dari dakwaan primair dan subsidair, lagi-lagi nama Aulia Pohan juga diberi huruf tebal oleh Jaksa KPK. Aulia disebut-sebut bersama Burhanuddin Abdullah Cs telah menyuap dua anggota DPR RI, yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandu, sebesar Rp 31,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk penyelesaikan BLBI dan penyusunan amandemen UU BI.

Dalam dakwaan setebal 66 halaman, nama-nama yang disebut jaksa melakukan korupsi bersama Burhanuddin selaku Gubernur BI adalah Deputi Direktur di Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong, Kepala Biro di Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, anggota Dewan Gubernur BI Aulia T Pohan dan Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjudin.

Namun, dari enam nama tersebut, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa baru Burhanuddin, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak. Aulia T Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin belum ditetapkan KPK sebagai tersangka. Padahal, Aulia Pohan sudah berulangkali diperiksa KPK dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com