Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Newmont Ajukan Arbitrase Tambahan

Kompas.com - 11/07/2008, 13:58 WIB

JAKARTA, JUMAT - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah menyampaikan pemberitahuan untuk mengajukan arbitrase tambahan khususnya yang menyangkut soal agunan saham PT NNT sebagai upaya perlindungan haknya sesuai kontrak karya yang ditandatangani dengan Pemerintah RI pada tahun 1986. "Pengajuan arbitrase tambahan ini juga sebagai tanggapan atas surat Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Manajer Public Relation PT NNT Kasan Mulyono dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (11/7).

Surat Dirjen Minerba menyatakan bahwa PT NNT akan dinyatakan default sesuai dengan KK jika saham PT NNT yang ditawarkan untuk dijual pada Maret 2008 belum berada dalam penguasaan Pemerintah Indonesia dan/atau badan hukum yang dimiliki oleh pemerintah pada 13 Juli 2008.
    
Surat Dirjen tersebut beranggapan bahwa PT NNT telah melanggar kewajibannya karena telah mengagunkan sahamnya kepada Senior Lenders sebagai jaminan atas pelunasan pinjaman kepada bank pemberi pinjaman (Senior Lenders) sebesar 1 miliar dollar AS yang sebenarnya merupakan praktek yang lumrah dilakukan untuk pembiayaan proyek-proyek yang berskala besar. Pengagunan saham kepada bank pemberi pinjaman telah disetujui secara tertulis oleh Pemerintah Indonesia pada Oktober 1997.

Pada 1997 guna memungkinkan pelaksanaan pembangunan tambang Batu Hijau, PT NNT memperoleh pinjaman sebesar 1 miliar dollar AS dari Bank Ekspor Impor Amerika Serikat, Bank Jepang untuk kerja sama internasional (sebelumnya bernama Bank Ekspor-Impor Jepang), serta Kreditanstalt fur Wiederaufbau (Bank Ekspor-Impor Jerman) secara kolektif dan dinamakan Senior Lenders.
 
Sesuai dengan praktek yang umum, Senior Lenders meminta para pemegang saham PT NNT--yakni Newmont Indonesia Limited, Nusa Tenggara Mining Corporaiton, dan PT Pukuafu Indah, perusahaan nasional Indonesia--untuk mengagunkan 100 persen saham PT NNT sebagai jaminan atas pelunasan pinjaman tersebut.

Sebagai bagian dari proses tersebut, pada 30 Oktober 1997, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyetujui persyaratan pengagunan saham tersebut. Pengagunan saham-saham tersebut tidak menghalangi PT NNT untuk melakukan divestasi sahamnya.

Pada 3 Maret 2008, setelah negosiasi panjang gagal menghasilkan penyelesaian yang baik, PT NNT dan Pemerintah Indonesia menyampaikan pemberitahuan arbitrase dalam kaitannya dengan divestasi saham PT NNT yang ditawarkan untuk dijual pada 2006 dan 2007. Panel arbitrase internasional telah ditunjuk untuk arbitrase tersebut dan prosesnya kini sedang berjalan.

PT NNT menilai pengajuan arbitrase tambahan ini sebagai kelanjutan dari proses arbitrase yang diajukan sebelumnya serta mengusulkan bahwa masalah pengagunan saham agar dimasukkan dan diselesaikan sebagai bagian dari proses arbitrase yang ada. Membeli saham yang didivestasikan atau diagunkan tidak menghalangi pembeli saham untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pemegang saham perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com