Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Arbitrase Newmont Tidak Beralasan

Kompas.com - 11/07/2008, 16:56 WIB

JAKARTA, JUMAT - Pemerintah menilai, arbitrase tambahan yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) atas proses divestasi saham perusahaan tambang tersebut tahun 2008 tidak beralasan dan cenderung mengada-ada.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring di Jakarta, Jumat (11/7), mengatakan, pemerintah belum menjatuhkan status lalai (default) ataupun pemutusan kontrak atas proses divestasi saham tahun 2008 itu sehingga NNT tidak beralasan mengajukan arbitrase. "Kami belum men-default. Apa hak mereka mengajukan ke arbitrase," katanya seperti dikutip Antara.

Simon juga yakin pengajuan arbitrase tambahan tersebut akan ditolak arbiter. Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan Newmont yang akan mengajukan arbitrase tambahan tersebut.

Sebelumnya, Kamis (10/7), NNT telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah akan mengajukan arbitrase tambahan guna melindungi hak-haknya sesuai dengan kontrak karya yang ditandatangani dengan Pemerintah Indonesia tahun 1986.

Pengajuan arbitrase tambahan itu juga sebagai tanggapan atas surat Simon tertanggal 16 Juni 2008 yang menyatakan, NNT akan di-default jika saham yang ditawarkan pada Maret 2008, beserta divestasi saham tahun 2006 dan 2007, belum dikuasai pemerintah atau badan hukum yang dimiliki pemerintah pada 13 Juli 2008.

Sebelumnya, pemerintah dan NNT telah sepakat menyelesaikan persoalan divestasi saham NNT tahun 2006 dan 2007 melalui arbitrase internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com