Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki
JAKARTA,JUMAT- Gaji yang diterima Menteri Keuangan rupanya berada di sekitar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun. Itu artinya gaji seorangf menteri di Indonesia masuk dalam kelompok tarif Pajak Penghasilan atau PPh kedua tertinggi dalam sistem pentarifan PPh baru yang telah ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang PPh terbaru, yang akan segera ditetapkan sebagai Undang-undang dalam waktu dekat ini.
"Saya tanya kepada Pak Darmin (Darmin Nasution, Dirjen Pajak), kalau gaji Menkeu itu masuk ke lapisan tarif PPh yang mana? Beliau menjawab masuk ke level kedua. Itu artinya gaji Menteri lebih kecil daripada gaji Dirjen yang masuk level pertama," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan nada bercanda saat berbicara dalam Rapat Kerja dengan Panitia Khusus Amandemen Tiga Undang-undang Pajak di Jakarta, Kamis (17/7) malam.
Rapat ini mengagendakan penyampaian Pandangan Mini Fraksi-fraksi atas RUU PPh. Sepuluh fraksi yang ada di DPR menyatakan persetujuannya agar RUU PPh tersebut dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-udang PPh yang baru.
Sebelumnya, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terdiri dari wakil pemerintah dan DPR menyepakati perubahan mengubah pendapatan kena pajak. Lapisan pajak maksimum dibebankan kepada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun (level kesatu) , sebelumnya ditetapkan maksimum di atas Rp 250 juta per tahun.
Dengan perubahan ini, tarif PPh orang pribadi menjadi 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, dan yang tertinggi ditetapkan tarif 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500juta. Gaji menteri terkena tarif PPh sebesar 25 persen karena berada di level kedua.
Panitia Kerja ini juga menetapkan penurunan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 35 persen menjadi 30 persen mulai 2009. Ini dilakukan agar tarif PPh lebih kompetitif dibanding tarif pajak serupa di kawasan Asia. Tarif baru itu masih bisa diturunkan lagi ke level 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.