Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Menteri di Atas Rp 250 Juta

Kompas.com - 18/07/2008, 10:36 WIB

Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki    

JAKARTA,JUMAT- Gaji yang diterima Menteri Keuangan rupanya berada di sekitar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun. Itu artinya gaji seorangf menteri di Indonesia masuk dalam kelompok tarif Pajak Penghasilan atau PPh kedua tertinggi dalam sistem pentarifan PPh baru yang telah ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang PPh terbaru, yang akan segera ditetapkan sebagai Undang-undang dalam waktu dekat ini.

"Saya tanya kepada Pak Darmin (Darmin Nasution, Dirjen Pajak), kalau gaji Menkeu itu masuk ke lapisan tarif PPh yang mana? Beliau menjawab masuk ke level kedua. Itu artinya gaji Menteri lebih kecil daripada gaji Dirjen yang masuk level pertama," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan nada bercanda saat berbicara dalam Rapat Kerja dengan Panitia Khusus Amandemen Tiga Undang-undang Pajak di Jakarta, Kamis (17/7) malam.

Rapat ini mengagendakan penyampaian Pandangan Mini Fraksi-fraksi atas RUU PPh. Sepuluh fraksi yang ada di DPR menyatakan persetujuannya agar RUU PPh tersebut dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-udang PPh yang baru.

Sebelumnya, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang  terdiri dari wakil pemerintah dan DPR menyepakati perubahan mengubah pendapatan kena pajak. Lapisan pajak maksimum dibebankan kepada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun (level kesatu) , sebelumnya ditetapkan maksimum di atas Rp 250 juta per tahun.  

Dengan perubahan ini, tarif PPh orang pribadi menjadi 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, dan yang tertinggi ditetapkan tarif 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500juta. Gaji menteri terkena tarif PPh sebesar 25 persen karena berada di level kedua.

Panitia Kerja ini juga menetapkan penurunan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 35 persen menjadi 30 persen mulai 2009. Ini dilakukan agar tarif PPh lebih kompetitif dibanding tarif pajak serupa di kawasan Asia. Tarif baru itu masih bisa diturunkan lagi ke level 25 persen.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com