SURABAYA, SENIN - Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono menjalani pemeriksaan pertama selama sekitar sembilan jam di ruang Satuan Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jatim terkait aliran dana sebesar Rp 720 juta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Bambang mengakui dan menyetujui adanya aliran dana.
Demikian diungkapkan Kepala Satuan Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Komin, Senin (28/7) di Surabaya. "Dalam pemeriksaan, saksi menyetujui terjadinya aliran dana anggaran pembangunan dan belanja daerah 2008 selama dua kali sebesar Rp 470 juta dan Rp 250 juta," ujarnya.
Menurut Nyoman, dalam pemerikasan, Polisi bertanya tentang kewenangan, rekomendasi, dan dasar hukum mengapa dana tersebut diberikan kepada anggota DPRD Kota Surabaya. Saksi menjelaskan bahwa aliran dana tersebut sebagai jasa pungut. "Namun, Polisi tetap pada dugaan awal dan kami berharap keterangan ini akan semakin memperkuat dugaan," katanya.
Syaiful Maarif penasihat hukum Bambang DH mengatakan, Bambang menganggap aliran dana tersebut murni jasa pungut atau biaya pemungutan pajak daerah. Dana itu betul-betul sebagai jasa pungut dan tidak ada pretensi lain. "Peraturannya juga diatur jelas pada Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2006, Peraturan Wali Kota nomor 74 tahun 2006, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35," tambahnya.
Bambang mengakui, dirinya memberikan keterangan seputar kebijakan, aturan , dan mekanisme pemberian dana pemungutan pajak daerah tahun 2008. "Saya berusaha melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah diberikan para pejabat kota. Saya ingin agar kasus ini cepat selesai," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.