Untuk meminimalkan transaksi yang rentan dengan aksi spekulasi itu, otoritas BEI akan melakukan pengawasan ketat terhadap semua transaksi short selling yang terjadi.
”Dalam waktu dekat ini, kami akan mengawasi seluruh anggota bursa yang melakukan transaksi short selling. Bila terjadi pelanggaran, tentu akan dikenakan sanksi,” kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, Senin (22/9).
Dia mengatakan, dalam situasi pasar saham yang sedang melemah (bearish) transaksi short selling dapat memperburuk keadaan. Untuk itu, pelaku pasar modal Indonesia diharapkan secara bersama-sama mendukung penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan tidak melakukan transaksi short selling, sekalipun transaksi itu tidak melanggar peraturan yang ada.
Pengawasan terhadap transaksi short selling oleh BEI akan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan bagi investor dan perusahaan efek yang yang melakukan short selling. Ketentuan bagi nasabah yang dapat melakukan short selling, antara lain, telah menyetorkan jaminan awal minimal Rp 200 juta untuk masing-masing rekening efek short selling.
Short selling adalah transaksi penjualan saham di mana saham dimaksud tidak dimiliki investor, melainkan dipinjam dari pialang. Setelah melakukan transaksi, investor berharap agar harga saham yang telah dijualnya itu jatuh sehingga ia bisa kembali membeli saham tersebut untuk selanjutnya dikembalikan kepada pialang. Biasanya, aksi itu dilakukan dengan mengembuskan sentimen negatif agar harga saham anjlok.
Belakangan ini, aktivitas short selling menjadi sorotan menyusul buruknya kondisi bursa global, termasuk di Indonesia. Otoritas pasar modal AS, Inggris, Jerman, dan sejumlah negara Eropa lainnya telah melarang aktivitas short selling atas seluruh saham yang tercatat di bursa mereka.
Sementara itu Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya belum dapat memutuskan apakah akan melarang transaksi short selling di bursa Indonesia.
Menurut Fuad, tim dari Bapepam-LK bersama BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) saat ini sedang mengkaji tentang kemungkinan dilarangnya transaksi short selling. ”Saya masih harus menunggu hasil kajian itu,” kata Fuad.