Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Awasi Transaksi "Short Selling"

Kompas.com - 23/09/2008, 08:44 WIB
JAKARTA, SELASA - Otoritas Bursa Efek Indonesia mengimbau pelaku pasar modal Indonesia agar tidak melakukan transaksi short selling menyusul buruknya situasi pasar saham akhir-akhir ini.

Untuk meminimalkan transaksi yang rentan dengan aksi spekulasi itu, otoritas BEI akan melakukan pengawasan ketat terhadap semua transaksi short selling yang terjadi.

”Dalam waktu dekat ini, kami akan mengawasi seluruh anggota bursa yang melakukan transaksi short selling. Bila terjadi pelanggaran, tentu akan dikenakan sanksi,” kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, Senin (22/9).

Dia mengatakan, dalam situasi pasar saham yang sedang melemah (bearish) transaksi short selling dapat memperburuk keadaan. Untuk itu, pelaku pasar modal Indonesia diharapkan secara bersama-sama mendukung penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan tidak melakukan transaksi short selling, sekalipun transaksi itu tidak melanggar peraturan yang ada.

Pengawasan terhadap transaksi short selling oleh BEI akan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan bagi investor dan perusahaan efek yang yang melakukan short selling. Ketentuan bagi nasabah yang dapat melakukan short selling, antara lain, telah menyetorkan jaminan awal minimal Rp 200 juta untuk masing-masing rekening efek short selling.

Short selling adalah transaksi penjualan saham di mana saham dimaksud tidak dimiliki investor, melainkan dipinjam dari pialang. Setelah melakukan transaksi, investor berharap agar harga saham yang telah dijualnya itu jatuh sehingga ia bisa kembali membeli saham tersebut untuk selanjutnya dikembalikan kepada pialang. Biasanya, aksi itu dilakukan dengan mengembuskan sentimen negatif agar harga saham anjlok.

Belakangan ini, aktivitas short selling menjadi sorotan menyusul buruknya kondisi bursa global, termasuk di Indonesia. Otoritas pasar modal AS, Inggris, Jerman, dan sejumlah negara Eropa lainnya telah melarang aktivitas short selling atas seluruh saham yang tercatat di bursa mereka.

Sementara itu Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya belum dapat memutuskan apakah akan melarang transaksi short selling di bursa Indonesia.

Menurut Fuad, tim dari Bapepam-LK bersama BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) saat ini sedang mengkaji tentang kemungkinan dilarangnya transaksi short selling. ”Saya masih harus menunggu hasil kajian itu,” kata Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com