Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Newmont Kembali Tawarkan Saham ke NTB.

Kompas.com - 26/10/2008, 16:59 WIB

MATARAM, MINGGU - Perusahaan tambang emas dan tembaga, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kembali menawarkan penjualan saham ke pemerintah daerah (pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai ketentuan Kontrak Karya (KK).

Penawaran kembali sebagian saham PT NNT itu dilakukan saat pertemuan tatap muka Direktur Utama (Dirut) PT NNT Martiono Hadianto dengan Gubernur NTB KH M Zainul Majdi, MA dan wakilnya, Ir Badrul Munir, MM beserta jajaran Pemerintah Provinsi NTB, di Mataram, Sabtu (25/10). Pertemuan tersebut juga dihadiri Bupati Sumbawa, Jamaluddin Malik dan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Mala Rahman.

Martiono mengatakan, berdasarkan Pasal 24 ayat 3 Kontrak Karya, pemegang saham asing PT NNT diwajibkan menawarkan saham PT NNT sehingga pada tahun 2010 minimal 51 persen saham PT NNT akan beralih ke Pmerintah Indonesia atau peserta Indonesia lainnya.

Semenjak awal, 20 persen saham PT NNT telah dikuasai oleh mitra Indonesia sehingga sisa prosentase saham sebesar 31 persen harus ditawarkan pada periode 2006-2010. Pada tahun 2006 PT NNT menawarkan tiga persen saham kepada mitra Indonesia dan masing-masing tujuh persen di tahun 2007 dan 2008.

Tawaran sebesar tujuh persen juga akan diberlakukan pada tahun 2009 dan 2010 sehingga diharapkan 31 persen saham asing di PT NNT itu akan teralihkan ke mitra Indonesia pada tahun 2010.

Khusus tawaran kepada pemda, sejak tahun 2006 Newmont melaksanakan penawaran saham atas usul para pemegang saham asing masing-masing sebesar dua persen untuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa, tiga persen untuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan dua persen untuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Namun, hanya Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang pada akhirnya membeli dua persen saham yang ditawarkan dengan harga jual sesuai nilai evaluasi di tahun 2006 yakni dua persen sebesar 72,6 juta dolar AS dan tiga persen sebesar 108,9 juta dollar AS.

"Dalam proses penawaran saham (divestasi) mencuat perbedaan penafsiran terhadap Kontrak Karya khususnya pasal 24 antara pemerintah dan PT NNT sehingga penyelesaian akhirnya dibawa ke pengadilan arbitrase," ujarnya.

Martiono mengakui, diperlukan penyelesaian perbedaan penafsiran Kontrak Karya itu untuk menyelamatkan kepentingan jangka panjang kedua belah pihak (PT NNT dan pemerintah).

Penyelesaian itu bertujuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerintah berkentingan agar setiap perusahaan yang telah beroperasi tetap dapat melakukan kegiatan usahanya secara normal.

"PT NNT juga berkepentingan untuk mendapatkan kepastian berusaha dalam jangka panjang dan untuk mencapai hal itu antara lain mengharapkan pemda atau perusahaan pemda bersedia menjadi bagian dari pemegang saham PT NNT," ujarnya.

Karena itu, tambah Martiono, PT NNT kembali menawarkan penjualan saham sesuai kewajiban dalam Kontrak Karya yang dapat dimplementasikan melalui dua cara yakni perjanjian penjualan saham atau usulan paket pembiayaan.

"Cara perjanjian penjualan sebagaimana biasa antara penjual dan pembeli sesuai harga yang ditawarkan, sementara paket pembiayaan dikemas dalam bentuk pinjaman untuk pembiayaan pembelian saham yang ditetapkan dalam satuan rupiah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com