Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Akan Larang Permanen "Short Selling"

Kompas.com - 13/11/2008, 11:04 WIB

SYDNEY, KAMIS - Australia berencana merapkan secara permanen larangan melakukan perdagangan saham short selling untuk menghindari manipulasi dan penyalahgunaan pasar di tengah krisi finansial dunia.

"Rancangan Undang-undang yang disampaikan ke parlemen akan melarang tindakan short selling terbuka dan akan mengupayakan kehati-hatian padan short selling yang dilindungi," kata Menteri Tata Kelola Perusahaan Nick Sherry, Kamis (13/11)

Legislasi itu dimaksudkan untuk memberi kepastian pada pasar menyusul peraturan sementara mengenai pelarangan short selling yang diterapkan pada bulan September, akan habis masa berlakunya.

Komisi Investasi dan Pasar Modal Australia (ASIC) menerapkan larangan itu setelah tindakan serupa diterapkan di bursa AS dan Eropa untuk mempertahankan sektor finansial yang lagi bermasalah. "Pada krisis keuangan global saat ini, harus diambil suatu keputusan yang menentukan, terutama karena ada tindakan perdagangan yang melibatkan manipulasi dan penyalahgunaan," kata Sherry kepada wartawan.
   
Short selling merupakan tindakan menjual saham walaupun belum memiliki saham dengan harapan akan mendapaat untung kemudian jika harga saham turun, sering kali berkontribusi menyebabkan harga saham turun.

Pelarangan menyeluruh terhadap short selling saham akan berakir pada 18 November, sedangkan pelarangan short selling saham-saham finansial berlaku hingga 27 Januari. "Yang penting ada kepastian ke depan jika larangan ini dihapus, jika ASIC mengambil keputusan pekan  depan," kata Sherry.

Dikatakannya, legislasi itu akan diserahkan ke parlemen pada Kamis sore dan diharapkan bahwa parlemenn akan menyetujuinya pada awal bulan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com