Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bagi Pelaku "Short Selling" Segera Keluar

Kompas.com - 02/12/2008, 08:41 WIB

JAKARTA, SELASA -  Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya berhasil menyelesaikan pemeriksaan kasus transaksi saham dengan mekanisme naked short selling. Kim, hasil pemeriksaan kasus itu telah sampai di Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK.

Jadi, saat ini, para pelaku transaksi short selling tersebut tinggal menanti hukuman dari otoritas pasar modal tersebut. "Kasus short selling telah kami serahkan kepada komite sanksi di Biro Hukum," terang Sardjito, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, saat dihubungi KONTAN, kemarin.

Namun, Sardjito menolak menyebutkan nama perusahaan efek bakal mendapat sanksi tersebut. Sementara, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon tidak menjawab pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, sumber KONTAN yang mengetahui kasus ini menyatakan, Bapepam-LK menemukan indikasi ada sekitar 16 sekuritas yang melakukan short selling terlarang itu. Adapun saham yang menjadi objek permainan short selling itu berjumlah sekitar 14 saham. Aksi ini membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang seluruh transaksi short selling sejak Oktober lalu.

Dan, kemarin, BEI kembali memperpanjang larangan short selling itu. Dalam pengumumannya, Kepala Divisi Perdagangan BEI, Supandi, dan Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Produk BEI Kandi Sofia S. Dahlan menyatakan, BEI tidak mengeluarkan daftar saham yang bisa diperdagangkan dengan cara short selling untuk bulan Desember ini.

Namun, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia, ND Moerdani berpendapat, pelarangan transaksi short selling sebenarnya malah mengurangi likuiditas perdagangan di bursa saham. Namun, karena kondisi pasar sedang terimbas krisis, untuk sementara waktu, pembatasan itu bisa kami maklumi," ujar Moerdani.

Ia berharap kondisi bursa yang terpuruk ini hanya berlangsung sementara saja. Karena sejatinya, praktek short selling, bukan merupakan kegiatan perdagangan yang haram. Malah, transaksi saham dengan cara short selling inilah yang selama ini membuat perdagangan di bursa saham bergairah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com