Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Minerba Seharusnya Kaji Ulang Izin Pertambangan

Kompas.com - 05/12/2008, 12:56 WIB

JAKARTA, JUMAT - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang akan menggantikan UU No 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan seharusnya melakukan kaji ulang terhadap izin-izin pertambangan yang ada selama ini.

Kaji ulang izin pertambangan dinilai perlu dilakukan untuk memberikan payung hukum yang lebih berpihak pada lingkungan dan masyarakat. Sebab, izin-izin pertamabangan sebagian besar justru melahirkan masalah bagi masyarakat sekitar pertambangan dan menimbulkan kerugian bagi negara.Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah berpendapat, seharusnya RUU Minerba menjawab permasalahan yang diwariskan UU lama.

Persoalan tersebut di antaranya konflik yang kerap terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan dan kaji ulang izin pertambangan."Selama ini banyak izin pertambangan yang ternyata tidak semuanya beroperasi. Mereka menunggu harga mineral naik, kemudian area pertambangan didiamkan begitu saja. Selain itu, banyak izin pertambangan yang operasionalnya melakukan pelanggaran lingkungan," kata Siti Maemunah pada jumpa pers bersama Walhi, HuMa dan ICEL, Jumat (5/12), di Jakarta.

Pada akhir-akhir pembahasan RUU Minerba, menurut dia ada dua persoalan yang dijadikan sorotan. Di antaranya, dua partai pemerintah Golkar dan Demokrat mendesakkan Perizinan Usaha Pertambangan (PUP) yang membuka peluang istimewa bagi tambang asing.

"Selain itu, ya tidak adanya peluang untuk membuat renegosiasi kontrak kerja," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICEL Rino Subagio memaparkan, dari segi proses pembahasan RUU Minerba tidak menunjukkan proses yang baik. "Dalam legal drafting seharusnya ada good process, mestinya proses dilakukan secara baik dan secara substansi memenuhi googd norm," kata Rino.

Secara prinsip demokrasi, RUU ini dinilainya tidak mengakomodir akses informasi dan partisipasi masyarakat. Sebab, tidak ada aturan bagaimana masyarakat bisa mengakses kontrak karya ataupun mengetahui operasional pertambangan. Dari sisi partisipasi, masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pengeluaran izin tambang hingga operasionalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com