Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setengah Triliun untuk Dukung Tanah Tol

Kompas.com - 12/12/2008, 13:22 WIB

JAKARTA, JUMAT - Pemerintah menyiapkan Rp500 miliar dana risiko tanah (land capping) untuk mendukung pengadaan tanah tiga ruas tol yakni seksi I tol Semarang - Solo, tol Bogor Ring Road, dan tol Cinere - Jagorawi.
    
"Bogor Ring Road sebesar Rp75 miliar, PT Trans Marga Jateng Rp225 miliar (untuk 2 seksi) dan PT. Translingkar Kita Jaya sekitar Rp195,5 miliar. Ketiganya mendapatkan dukungan dana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 598/KPTS/M/2008 tertanggal 4-5 Desember 2008," kata Direktur Jenderal Bina Marga Departemen PU, Hermanto Dardak di Jakarta, Jumat (12/12).
    
Perjanjian Pemberian Dukungan Pemerintah (PPDP) dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Badan Usaha ruas tol  Bogor Ring Road (BRR), Semarang - Solo (SS) Seksi I dan II ((75,6 km) serta ruas Tol Cinere-Jagorawi (CJ).
    
Dirjen Bina Marga Hermanto Dardak, mengingatkan agar bantuan dana yang ada dapat lebih dimaksimalkan penggunaannya. Pasalnya penyerapan dana dukungan itu dapat mempengaruhi besar-kecilnya bantuan alokasi dana untuk tahun berikutnya dari Menteri Keuangan.
   
"Sayang kan kalau dana yang sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan  Anggaran (DIPA) 2008 namun realisasinya tidak dimaksimalkan," tutur Hermanto Dardak.
    
Menurut Dirjen Bina Marga, tahun ini (2008) pihaknya mendapatkan alokasi senilai Rp1 triliun untuk  dana dukungan. Begitu pula untuk 2009, angkanya tidak jauh beda.  Diakui, dana dukungan turunnya tidak sekaligus, melainkan dilakukan bertahap dan waktunya juga tidak bersamaan.
    
Sebagai contoh, Investor ruas tol Bogor Ring Road (9/12) telah menarik dana bantuan ini sebesar Rp 17,6 milyar dari total bantuan Rp 75 miliar. Sedangkan, pengelola Ruas Jalan Tol Semarang -Solo baru akan menarik dananya senilai  Rp 20 miliar beberapa hari lagi.

Sebelumnya pemerintah telah memberlakukan dana talangan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol melalui Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp1,4 triliun untuk 23 ruas tol. Khusus land capping, pemerintah pada Juli lalu mengeluarkan Peraturan Menteri PU No.12/PRT/M/2008 tentang tata cara pelaksanaan dukungan pemerintah terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh badan usaha.
    
Dengan keluarnya dua kebijakan tersebut, investor jalan tol akan mendapatkan kepastian berapa biaya dan lamanya waktu diperlukan untuk pembebasan tanah yang selama ini menjadi kendala percepatan pembangunan jalan tol.
    
Sementara itu untuk land capping, badan usaha hanya akan menanggung kenaikan harga tanah sebesar 110 persen dari biaya pengadaan tanah dalam PPJT. Menurut rencana dukungan pemerintah untuk land capping nilainya mencapai Rp4,89 triliun yang  dianggarkan mulai tahun 2008, 2009, dan 2010 untuk 28 ruas tol.
     
Dengan adanya kepastian dana BLU dan land capping tersebut, pemerintah menargetkan pada akhir 2008, tanah yang akan digunakan untuk mencapai target pembangunan jalan tol 1.000 km dipastikan sudah terbebas atau tidak menjadi masalah lagi.
 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com