SURABAYA, JUMAT- Pihak kepolisian tidak bisa menjamin Wali Kota Surabaya Bambang DH bebas dari jeratan hukum dalam kasus gratifikasi proyek "Bus Rapid Trans (BRT)" atau "Busway" Surabaya, yang merugikan negara hingga Rp720 juta.
"Nasib Wali Kota sangat tergantung pengakuan bawahannya. Kalau bawahannya kena, tentu dia akan mengakui perbuatan itu karena ada yang menyuruh," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timru Irjen Herman S Sumawiredja di Surabaya, Jumat (19/12).
Ia berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara itu lagi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jati, paling lambat bulan Januari 2009. "Semuanya sudah lengkap, makanya secepatnya akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Herman yang baru pulang dari menunaikan ibadah haji itu. Sebelumnya, berkas tersebut sempat ditolak Kejati Jatim.
Herman menegaskan tidak akan menyerahkan kasus dugaan korupsi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Unsur korupsinya sudah jelas. Semuanya dilakukan di bawah tangan. Jadi tidak melalui surat sama sekali," kata Herman menegaskan.
Dalam kasus busway Surabaya ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Kepala Bagian Keuangan Pemkot Surabaya Purwito, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Sukamto Hadi, dan Asisten II Sekkota Surabaya Muhlas Udin.
Polisi menganggap ada unsur korupsi dalam proyek "busway" di Surabaya itu. Pemkot Surabaya diduga telah membagi-bagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Surabaya, terkait pengesahan proyek tersebut.
Uang yang digunakan untuk gratifikasi itu berasal dari APBD Kota Surabaya tahun 2008, sehingga total kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp720 juta.
Berkait dengan kasus itu, pihak kejaksaan dan polisi sempat terjadi perbedaan pendapat. Kejaksaan Tinggi Jatim menganggap uang yang diberikan kepada para anggota DPRD itu sebagai jasa pungut (japung) yang telah diatur dalam pasal 5 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 44 tahun 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.