Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Safe Deposit" BII Kembali Dibobol

Kompas.com - 29/01/2009, 01:23 WIB

Jakarta, Kompas - Safe deposit box (SDB) di Kantor Pusat Bank Internasional Indonesia (BII), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kembali dibobol pencuri. Peristiwa pencurian baru diketahui saat Lusiana (39), nasabah penyewa SDB nomor 1759, datang mengecek barang yang dititipkan, Rabu (28/1) pagi.

Akhir tahun lalu, tanggal 19 Desember 2008, terjadi pembobolan SDB di lokasi yang sama dengan nilai kerugian Rp 5,5 miliar (Kompas, 26/12).

Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol yang dihubungi membenarkan adanya laporan pencurian harta benda dari sebuah SDB di BII pusat. ”Tak ditemukan tanda kekerasan seperti penjebolan SDB. Polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara,” kata Yoyol.

Menurut Yoyol, mengutip pengakuan Lusiana yang beralamat di Tomang, Jakarta Barat, jumlah kerugian mencapai nilai Rp 1,4 miliar. Harta yang dilaporkan hilang berupa 200 gram emas batangan, berlian, dan emas perhiasan.

Lusiana diketahui menyewa SDB di BII Jalan MH Thamrin sejak tahun 2000 dan tidak pernah bermasalah.

Penyidik menemukan sarung tangan dan baut di dekat kotak SDB berukuran 20 cm x 35 cm.

Dalam pantauan, aktivitas perbankan di Kantor Pusat BII tetap berlangsung normal. Lokasi SDB yang dibobol pencuri berada di lantai bawah tanah gedung BII.

Kantor Pusat BII berada di seberang pertokoan EX, Kedutaan Besar Jepang, dan berada di antara pertokoan Sarinah, Kedutaan Besar Perancis, dan Hotel Nikko di dekat Bundaran Hotel Indonesia.

Mendukung polisi

Juru bicara BII, Esty Nugrahaeni, yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan adanya nasabah yang kehilangan harta benda. ”Kami sudah mendengar adanya laporan nasabah kepada polisi. Memang benar ini merupakan laporan yang ketiga kalinya setelah dua laporan serupa tahun lalu. Pada prinsipnya, kami mendukung upaya penyelidikan polisi,” kata Esty.

Esty menjelaskan, sebuah kotak SDB memiliki dua kunci dan dua lubang kunci. Nasabah memegang sebuah kunci dan kunci lain dikuasai pihak bank.

Dia menambahkan, untuk membuka sebuah SDB, kedua kunci harus digunakan pada saat bersamaan. Tidak mungkin sebuah kunci digunakan untuk membuka SDB.

Adapun klaim jumlah kerugian pihak nasabah berada di luar tanggung jawab dan pengetahuan pihak bank.

”Ikatan kami dengan nasabah adalah perjanjian perdata sewa-menyewa. Kami tidak mengetahui benda apa saja atau seandainya SDB tidak digunakan oleh nasabah. Itu merupakan hak privasi nasabah,” kata Esty.

Dalam kasus pembobolan SDB akhir tahun lalu juga tak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ketika itu, nasabah bernama Ivonne (42) kehilangan perhiasan yang dikumpulkan bertahun-tahun. Ivonne terakhir kali mengecek SDB yang disewa pada tanggal 10 November 2008 sebelum terjadi pencurian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Komisaris Suwondo Nainggolan saat menangani kasus pembobolan SDB yang disewa Ivonne mengatakan, diduga kuat pelaku mengenal seluk-beluk bank.

”Bisa diduga dia adalah orang dalam. Tidak ditemukan kejanggalan dalam pencurian tersebut. Seluruh alat bukti terus diperiksa polisi,” kata Suwondo. (ONG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com