Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Candi di Padang Lawas Kurang Terawat

Kompas.com - 17/04/2009, 02:19 WIB

MEDAN, KOMPAS.COM--Sejumlah candi (biaro) peninggalan agama Budha yang terdapat di Kabupaten Padang Lawas, Sumut kurang mendapat perawatan dari pihak pemerintah setempat maupun masyarakat.

Kepala Badan Arkeologi (Balar) Medan, Lucas Partanda Koestoro, di Medan, Kamis, mengatakan, kawasan Padang Lawas memiliki sejarah panjang dan sangat menarik yang dimulai dari masa pemerintahan Sriwijaya, Panai, hingga Indonesia Merdeka.

Di masa kejayaan Panai pada abad ke XI-XIV, Padang Lawas berkembang menjadi pusat sebuah institusi pemerintahan sekaligus pusat penyebaran agama Hindu dan Budha.

Berdasarkan beberapa literatur disebutkan bahwa Padang Lawas memiliki sisa karya budaya yang dapat dihubungkan dengan eksisitensi kerajaan berpengaruh di wilayah Asia Tenggara antara abad ke-7 sampai abad ke-11, yakni kerajaan Sriwijaya.

"Laporan tentang kawasan tersebut dicatat oleh Kerchoff pada tahun 1887, demikian pula laporan kepurbakalaan (Oudheikundig Verslag) tahun 1914, menyebutkan keberadaan tiga bangunan dari bata disebut warga setempat biaro, masing-masing menempati tepi kanan sungai Barumun, tepi kiri sungai Batang Pane," katanya.

Menurut dia, bukti pendukung aktifitas tersebut adalah setelah ditemukannya Biaro Bahal I dan II, Biaro Sitopayan, maupun Si Pamutung.

Hanya saja, menurut Lucas, kondisi biaro tersebut sangat memprihatinkan. Meskipun dilakukan pemugaran, tetapi kekurangpedulian pemerintah maupun masyarakat membuat biaro tersebut terancam musnah.

"Kalau ini tidak disikapi secepatnya, dikhawatirkan untuk masa yang akan datang peninggalan bersejarah tersebut tidak akan diketahui lagi oleh anak cucu kita," katanya.

Menyinggung kepedulian BALAR terhadap situs sejarah, ia mengatakan, semua situs sejarah wajib dilindungi, dipreservasi sehingga bentuk kongkrit situs dan Benda Cagar Budaya (BCB) tersebut dapat terlihat.

Menurut dia, UU No. 5 Tahun 1992 tentang BCB dan juga PP No. 10 tentang benda purbakala masih sebatas undang-undang yang belum melahirkan petunjuk teknis (Juknis).

Oleh karena itu, seringkali apa yang dikatakan oleh sejarawan maupun arkeolog sebagai benda cagar budaya atau situs, dinyatakan tidak oleh ketentuan hukum.

"Inilah yang menjadi persoalan dalam melestarikan situs sejarah dan budaya. Oleh karena itu, perlindungan, preservasi dan pelestarian situs sejarah dan budaya maupun BCB merupakan tanggungjawab bangsa, khusus kepada masyarakat pewaris kebudayaan itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com