Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Bisnis Walet Anda Aman

Kompas.com - 01/05/2009, 11:13 WIB

JAMBI, KOMPAS.com — Jajaran Reskrim Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Timur meringkus lima pelaku pencurian sarang burung walet milik Daeng Makona di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, pada Senin (27/4).

"Kelima pelaku ditangkap petugas dalam waktu yang berbeda, sehari setelah kejadian," kata Kapolres Tanjab Timur AKBP Budi Wasono ketika dikonfirmasi, Jumat.

Sehari setelah kejadian, personel Reskrim Polres Tanjab Timur langsung menyisir dan mengembangkan penyelidikan. Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri tersangka, polisi langsung melakukan pengejaran.
     
Hasilnya, Selasa (28/4), ketiga tersangka Sukarno (19), Amri (19), dan Andi Sastri Irawan berhasil ditangkap berikut barang bukti 400 sarang burung walet dan senter yang kini diamankan di Mapolsek Sadu.

Setelah ketiganya tertangkap, proses pencarian dua pelaku lainnya terus dilakukan, tidak lama kemudian mereka berhasil ditangkap saat berada di Pelabuhan Pering. Kedua pelaku, Anca dan Supu, langsung dibawa ke Mapolsek Sadu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka merupakan pemain lama yang sudah lama dicari polisi, saat ini mereka masih diproses," katanya.

Dari pengembangan penyelidikan, diketahui kelima tersangka diduga telah lama mengintai sarang burung walet tersebut, tetapi nasib naas menimpa kelima tersangka ini, belum sempat menjual hasil jarahannya, aksi pencurian mereka sudah tercium petugas.
     
Budi berharap agar pemilik sarang burung walet memperketat pengamanan rumah sarang burung walet milik mereka. Selain diperkuat dengan alat pengaman, rumah sarang burung walet ini juga harus dijaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com