Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bandung Soroti Minuman Beralkohol

Kompas.com - 11/05/2009, 11:23 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan, penjual dan distributor minuman berakohol harus taat terhadap aturan yang sudah ada. Jika ketentuan tersebut dilanggar, izin usahanya terancam ditutup.

"Hanya mementingkan keuntungan materiil secara pribadi tapi merugikan banyak orang. Sudah banyak desakan dari berbagai kalangan kepada saya untuk melarang minuman beralkohol," kata Dada dalam rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Balaikota, Senin (11/5).

Acara tersebut juga dihadiri oleh pakar hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, Kepala Satuan Narkoba Polwiltabes Bandung, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nana Supriatna.

Dada menjelaskan, minuman beralkohol belum bisa dilarang di Kota Bandung. Alasannya, masih banyak pelancong (tourist) yang membutuhkan minuman beralkohol. Meskipun, dalam beberapa kasus, para pelancong tersebut membawa sendiri minuman beralkohol dari negaranya masing-masing.

Dada mengatakan, penjual maupun pembeli minuman beralkohol harus menjaga ketertiban. Minuman beralkohol dilarang didistribusikan kepada anak berusia di bawah 21 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com