Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perawat Indonesia Terancam Menjadi Tamu di Negeri Sendiri

Kompas.com - 11/05/2009, 13:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia bakal kebanjiran tenaga perawat dari luar negeri. Perawat Indonesia akan menjadi tamu di negeri sendiri, sedangkan perawat yang ada di luar negeri ada kemungkinanan akan dideportasi.

"Hal tersebut terjadi karena ada kesepakan mutual recognition arrangement (MRA) dan Indonesia belum mempunyai UU keperawatan yang mengatur sistem keperawatan di Indonesia," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Prof Achir Yani S Hamid, MN, DN, Sc saat dijumpai sebelum pumpa pers Hari Kebangkitan Perawat Indonesia di Jakarta, Senin (11/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa MRA itu telah ditandatangani oleh 10 negara ASEAN. Isinya adalah pengaturan pengakuan timbal balik negara-negara ASEAN untuk keperawatan. Dengan disepakatinya MRA maka per 1 Januari 2009, perawat luar negeri akan bebas datang dan bekerja di Indonesia.

Untuk itulah, kata Achir, PPNI mendesak supaya RUU Keperawatan segera disahkan. "Karena di dalam UU tersebut menjamin didirikannya badan independen sistem Konsil Keperawatan Indonesia," katanya.  

Konsil tersebut, tambahnya, yang akan mengangkat kualitas dan kompetensi perawat Indonesia sehingga bisa disejajarkan dengan negara lain. Menurutnya, dari 10 negara ASEAN, Indonesia bersama Laos dan Vietnam belum mempunyai UU Keperawatan dan Konsil Keperawatan Independen.

Tiga fungsi utama Badan Independen Sistem Konsil Keperawatan Indonesia, sebagaimana dikatakan Achir adalah, pertama mengatur registrasi dan uji kompetensi. Kedua, mengatur sistem lisensi dan sistem registrasi. Ketiga, mengatur sistem sertifikasi. "Ini semua belum ada di Indonesia," ungkapnya. "Dengan demikian, perawat kita akan bisa bersaing dengan perawat asing dan diakui di luar negeri," tuturnya.

Mengingat begitu penting dan mendesak UU Keperawatan tersebut maka RRU yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional (proglegnas) 2009 urutan ke-26 segera disahkan. "Ini tidak bisa ditawar. Harus disahkan tahun ini. Kami akan terus advokasi dan edukasi DPR," kata Achir.

Menurut kabar yang beredar, saat ini perawat asing dari Filipina sudah bekerja di rumah sakit Yogyakarta dengan gaji dollar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com