Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore... Bulan Depan Pemerintah Bagi Gaji ke-13

Kompas.com - 18/05/2009, 10:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ini jelas kabar yang menyenangkan buat pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, dan pensiunan. Termasuk mereka yang masih berstatus CPNS dan yang diberhentikan sementara. Bulan depan, pemerintah akan membagikan gaji ke-13.

Saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi payung hukum gaji ke-13 itu. Yakni, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Gaji/Pensiunan/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2009 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Deputi Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Masnirani Mochtar menyatakan, pemberian gaji tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR sewaktu merumuskan APBN 2009. "Sejak delapan tahun lalu, gaji ke-13 memang cair setiap Juni," katanya kepada Kontan akhir pekan lalu.

Namun, Masnirani menjelaskan, gaji ke-13 sebetulnya merupakan bentuk subsidi pendidikan bagi PNS yang memiliki anak yang masih mengenyam pendidikan. Karena itu, pembagiannya dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Selain untuk membantu biaya pendidikan, Masnirani menambahkan, pemberian gaji ke-13 juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan para abdi negara. "Apakah kebijakan ini akan berlaku juga tahun depan, masih menunggu pembahasan RAPBN 2010," ujar dia.

Besarnya gaji ke-13 sama persis dengan gaji bulanan yang diterima para PNS. Upah terkecil yang diterima pegawai negeri tahun ini Rp 1,72 juta per bulan. Sedang total belanja negara untuk membayar gaji PNS mencapai Rp 143,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, pemberian gaji ke-13 tahun ini bisa menjadi pendorong semangat bagi PNS, CPNS, dan pejabat negara untuk meningkatkan kinerja. "PNS harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat" katanya. (Martina Prianti/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com