Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2008, Terjadi 1.262 Kasus Cerai di Garut

Kompas.com - 12/06/2009, 12:48 WIB

 GARUT, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Agama (PA) Garut Drs H Adang Sholihin menyatakan, penyebab utama banyaknya kasus perceraian di Garut karena suami yang tidak bisa mencukupi kebutuhan ekonomi, sehingga banyak istri mencari nafkah sendiri.
     
"Karena persoalan ekonomi para suami digugat cerai," kata Adang Sholihin seusai meresmikan peningkatan status pengadilan dari PA kelas  I B menjadi PA kelas I A, di Garut, Jumat.
     
Dia menjelaskan dari sebanyak 821 perkara gugat cerai yang diterima PA selama tahun 2007 dan perkara sisa tahun sebelumnya, telah diputus 903 perkara, disusul pada 2008 diputus 1.262 perkara sehingga peristiwa perceraian suami-istri di Kabupaten Garut mengalami peningkatan sebanyak 359 kasus.
     
Sedangkan sisa perkara 2008 masih ada sebanyak 174 kasus, selanjutnya perkara yang diterima pada 2009 sebanyak 614 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 635 kasus diantaranya hingga Mei 2009 lalu telah diputus sehingga masih menyisakan sebanyak 153 perkara.
     
Kepada masyarakat juga diingatkan, PA tidak hanya untuk menyelesaikan perkara nikah, cerai dan rujuk tetapi juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah.
    
Di antaranya Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, Reksa Dana Syariah, Obligasi Syariah, dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah serta Bisnis Syariah.
     
"Bahkan saat ini umat Islam wajib menyelesaikan sengketa masalah waris di PA, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3/2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7/1989," kata Adang Sholihin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com