Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahril Sabirin Jalani Hukuman di LP Cipinang

Kompas.com - 16/06/2009, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali, mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, Selasa (16/6), dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang untuk menjalani eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepadanya dua tahun penjara.

Syahril dibawa ke LP Cipinang sekitar pukul 10.25 setelah tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00.  Dia didampingi sejumlah jaksa dengan menggunakan mobil Kijang LGX bernomor polisi B 2048 PQ warna biru. Ia duduk di bangku kedua.

Di belakang kendaraan yang ditumpangi Syahril terdapat mobil Kijang bernomor polisi B 2338 PQ dan satu sedan BMW B 2011 UG. Di dalam mobil ini terdapat seorang ibu dan anak perempuan. Tidak diketahui pasti apakah itu istri dan anak dari mantan Gubernur BI itu. Tidak ada pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang mengikuti rombongan terpidana Syahril.

Tidak lama berselang, Kepala Kejari Jakarta Pusat Tris Sumardi juga menyusul dengan menggunakan mobil dinas Isuzu Panther. Tris mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas selaku eksekutor atas putusan MA yang menghukum Syahril dua tahun penjara. "Yang lainnya kita tidak tahu. Kita hanya melaksanakan eksekusinya di sana (Cipinang)," kata Tris saat memasuki kendaraannya menuju ke Cipinang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi dua terpidana perkara hak tagih Bank Bali sebesar Rp 546 miliar, yakni Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP); dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), pada hari Selasa.

Pelaksanaan eksekusi itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejagung hingga keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin, menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada keduanya untuk datang pada Selasa setelah menerima petikan dari MA pada Jumat (12/2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com