Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Djoko S Tjandra Kosong

Kompas.com - 16/06/2009, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali,  mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra, di jalan Simprug Raya Nomor 89, Jakarta Selatan kosong. Padahal rencananya Selasa (16/6) ini, pihak kejaksaan akan mengeksekusi Djoko.

Satpam rumah, Komali yang ditemui wartwan mengatakan, sejak kemarin rumah itu kosong. Ia mengaku baru masuk tugas pagi ini. Menurutnya hingga kini belum ada penghuni rumah yang pulang.

Petugas kejaksaan juga belum datang ke rumah tersebut. Hingga saat ini belasan wartawan masih menungu di rumah Djoko.

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan jaksa atas perkara korupsi dalam pengalihan hak piutang atau cessie Bank Bali, dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra, dan Syahril Sabirin.

MA menghukum Joko dan Syahril masing-masing dua tahun penjara. Kejaksaan berencana menjalankan putusan MA itu pada hari Selasa ini. Mereka sudah memanggil Joko dan Syahril melalui surat.

Sementara itu mantan gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, hari ini telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang untuk menjalani eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepadanya dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com