Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Gagal Eksekusi Djoko S Tjandra

Kompas.com - 16/06/2009, 17:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan gagal melakukan eksekusi terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra, Selasa (16/6).

Enam orang dari kejaksaan datang dengan menggunakan mobil Starlet hitam bernomor polisi B 2090 sekitar pukul 16.10 dan langsung masuk ke dalam rumah Djoko di Jalan Simprug Golf I No 89. 40 menit kemudian keluar tanpa membawa terpidana Djoko.

Seusai melakukan pemeriksaan, Bayu Dwi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa terpidana tidak berada di rumah. "Sudah diperiksa semua ruangan tidak ada," ucapnya.

Namun, ia menolak berkomentar lebih lanjut ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan Kejaksaan. "Biar bapak Kejari aja yang bicara," katanya dan kemudian berlalu meninggalkan wartawan.

Surat pemanggilan oleh Kejaksaan hari ini adalah untuk yang ketiga kali kepada Djoko Tjandra. Sebelumnya, MA telah mengabulkan peninjauan kembali oleh pemohon jaksa atas perkara korupsi dalam pengalihan hak piutang Bank Bali dengan terdakwa Dirut PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur BI Syaril Sabirin, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com