Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urusan Bisnis, Djoko Tjandra Minta Tenggang Waktu

Kompas.com - 22/06/2009, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546, 468 miliar, Djoko Tjandra, meminta tenggang waktu penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga pekan ketiga Juli.

Permintaan itu disampaikan secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh kuasa hukum pemilik PT Era Giat Prima itu, OC Kaligis, pada Jumat (19/6) pekan lalu. Demikian dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi, Senin.

"OC Kaligis datang ke Kejari meminta tempo soal Djoko Tjandra lewat surat resmi Jumat lalu. Secara lisan disampaikan pagi ini. Minta tempo sampai minggu ketiga bulan Juli, tanggal 18," kata Marwan di sela-sela rapat dengan Komisi III di Gedung DPR.

Alasan yang diajukan, lanjut dia, karena ada urusan bisnis. "Dan kalau ini (bisnis) tidak dilanjutkan, bisa mempermalukan nama baik Indonesia. Katanya, sedang membangun mal dan apartemen," ujar Marwan.

Berdasarkan informasi, Djoko berada di Port Moresbi. Marwan mengatakan, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini. "Maka, kami mengimbau Djoko Tjandra untuk kembali ke Indonesia agar proses hukumnya bisa diteruskan. Proses hukum tidak bisa terus ditunda," kata dia, tanpa merinci apa yang akan dilakukan kejaksaan.

Undang-undang sendiri hanya mengatur mengenai alasan sakit dan operasi untuk menunda penahanan terpidana.

Seperti diketahui, pekan lalu Kejari Jakarta Selatan gagal mengeksekusi penahanan Djoko di rumahnya. Marwan menambahkan, pihak kuasa hukum dan keluarga terpidana memberikan jaminan. "Namun, kami belum tahu apa jaminannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com