Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Ditunggu sampai Jumat

Kompas.com - 23/06/2009, 15:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung memberikan kesempatan terakhir kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui untuk menunjukkan iktikad baiknya. Kesempatan terakhir itu jatuh tempo pada Jumat (26/6) pukul 17.00.

Pada hari itu, Joko ditunggu hadir di Kejaksaan Agung untuk melaksanakan eksekusi atas putusan peninjauan kembali Mahkamah Konstitusi atas kasus Bank Bali itu.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyarankan agar Joko Tjandra dipanggil lagi. Hari ini, surat panggilan tersebut telah dilayangkan agar Jumat (26/6), datang ke Kejagung. Namun, kalau sebelum Jumat yang bersangkutan sudah datang, kami menyambut baik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan, Selasa (23/6).

"Ini kesempatan terakhir yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Joko Tjandra untuk menunjukkan itikad baiknya," lanjut dia.

Lalu, apa yang terjadi jika Joko tidak datang hingga pukul 17.00 Jumat depan? Jasman mengatakan, itu adalah urusan nanti. Yang jelas, lanjut dia, kesempatan terakhir jatuh pada Jumat depan.

Meski pemanggilan ini tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam praktiknya pemanggilan dilakukan sebanyak tiga kali. Menurut Pasal 154 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan sidang, biasanya dipanggil dua kali dan setelah itu dipanggil paksa.

Ketika didesak, apakah Joko akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang, Jasman tetap tidak menjawab. Dia hanya memberi perumpamaan. "Itu pertanyaan yang tidak usah dijawab. Kalian sudah tahu jawabannya. Kalau dor, dor (tangannya sambil mengarah ke atas), lalu dor (tangannya mengarah ke depan)," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com