Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17.518 Botol Miras Diselundupkan Dalam Kardus Buah

Kompas.com - 14/07/2009, 11:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 17.518 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Minuman keras yang berasal dari Korea itu diselundupkan dengan cara dikemas dalam kardus buah-buahan.

"Ada pelanggaran kepabeanan. Modusnya dengan mengemas dalam kardus buah-buahan, ternyata isinya minuman beralkohol. Ada 17.500 botol. Kerugian negara ditaksir Rp 2,6 miliar," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Supriadi, dalam konferensi persnya di Ditjen Bea Cukai Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Saat ini, Ditjen Bea dan Cukai menangkap dua tersangka berkewarganegaraan Korea terkait penemuan 17.518 botol itu. Menurut dia, keduanya ditangkap pada 7 Juli 2009, oleh tim gabungan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tangerang, Sunda Kelapa, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten serta Kantor Bea Cukai Jakarta. "Tersangka yang kami amankan yaitu Mr S dan Mr K. Saat ini, mereka sedang diproses penyidikannya," ucapnya.

Keduanya dikenakan Pasal 29 ayat 1, Pasal 54, Pasal 56, UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Mereka diancam dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima bulan. Selain itu, mereka dapat dikenakan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Anwar menuturkan, tindak pidana yang dilakukan hanya untuk mencari keuntungan lebih saja. Selama ini, minuman bermerek Jinro itu disebarkan ke Bali dan Jakarta.

Modus ini, kata dia, hampir sama dengan modus penyelundupan beberapa waktu lalu. Pada beberapa waktu lalu, Ditjen Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan minuman keras yang dikemas dalam kardus barang elektronik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com