Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Dicabut dari Daftar Hitam Larangan Terbang Uni Eropa

Kompas.com - 15/07/2009, 06:46 WIB

BRUSSELS, KOMPAS.com — Uni Eropa telah mencabut larangan terbang bagi 4 maskapai penerbangan Indonesia, termasuk maskapai nasional Garuda. Pencabutan larangan yang didasarkan pada perbaikan standar keselamatan terbang secara signifikan itu memungkinkan 4 maskapai Indonesia untuk melayani kembali jasa penerbangan ke benua Eropa.
 
Uni Eropa sempat mencantumkan semua maskapai Indonesia ke dalam daftar hitam internasional dari maskapai yang dilarang terbang setelah berlangsung serangkaian kecelakaan pesawat pada 2007. Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa menunjukkan bahwa Garuda yang akan melanjutkan penerbangannya ke Eropa pada 2010 dan 3 maskapai Indonesia lainnya—Mandala, Premiair, dan Airfast—telah dicabut dari daftar itu, Selasa (14/7).

"Kami tidak bisa berkompromi dengan keamanan penerbangan," kata Wakil Presiden Komisi Uni Eropa Antonio Tajani. "Maskapai yang tidak aman seharusnya dilarang terbang di luar wilayah negaranya," ujarnya.

"Masyarakat memiliki hak untuk terbang secara aman ke mana pun di dunia ini. Penting artinya bagi masyarakat internasional untuk memikirkan ulang kebijakan keamanan penerbangan," tambahnya.

Di Jakarta, Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal menyatakan akan berusaha mencapai kesepakatan penerbangan komprehensif antara Indonesia dan 27 negara anggota Uni Eropa. Ini karena belum semua maskapai di Indonesia dicabut dari daftar hitam larangan terbang di Eropa. Maskapai negara lain yang belum dicabut larangan terbangnya oleh Eropa di antaranya adalah dari Sierra Leone, Swaziland, dan Republik Demokratik Kongo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com