Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar: Pantaskah Mereka Jadi Hakim Agung?

Kompas.com - 28/07/2009, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Patrialis Akbar mengatakan, PAN dan dua partai lainnya, PKS dan PPP, yang merasa keberatan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan penghitungan perolehan kursi tahap II, bukan sekadar mengusahakan perubahan aturan tersebut atau tidak. Bagi mereka, perubahan sistem penegakan hukum di MA jauh lebih penting.

"Yang paling penting, kita berusaha memperjuangkan ada persoalan penegakan hukum yang harus diubah oleh MA. Bukan persoalan putusannya bisa berubah atau tidak. Cuma menilai mereka pantas enggak sih jadi hakim agung atau tidak," tutur Patrialis di sela diskusi publik di YLBHI, Selasa (28/7).

Menurut Patrialis, putusan MA tersebut jelas memiliki kejanggalan-kejanggalan yang akan mereka lampirkan pula sebagai bukti-bukti pengaduan ke KY, antara lain dalam 20 hari, putusan sudah keluar tanpa pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Di putusan juga tertulis KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), bukan KPU.

Selain itu, Patrialis mengatakan, putusan ini janggal karena sebelumnya MA pernah menolak seluruh permohonan oleh Hasto Kristianto (PDI-P). Artinya, ada putusan yang berbeda atas kasus yang sama. Hingga saat ini, Patrialis mengatakan belum ada rencana ketiga partai untuk mengajukan perlawanan ke MA secara langsung. Namun, Patrialis mengaku agak khawatir untuk melakukan perlawanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com