Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan TW Dapat Kompensasi jika Pemrakarsa Jembatan Selat Sunda

Kompas.com - 24/08/2009, 21:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan Terbatas Bangungraha Sejahtera Mulia atau PT BSM, perusahaan terafiliasi dengan Artha Graha yang dimiliki Tommy Winata, dapat dinilai sebagai pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda. Pasalnya, BSM telah melakukan pra-studi kelayakan Jembatan Selat Sunda, yang telah diusulkan ke pemerintah baru-baru ini.

Namun, usulan sebagai pemrakarsa proyek tersebut harus disampaikan secara resmi oleh dua Gubernur Provinsi Banten dan Provinsi Lampung, yang membawahi pembangunan proyek Jembatan Selat Sunda. Surat resmi kedua kepala daerah ditunggu pekan ini oleh Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Menurut Deputi Infrastruktur Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedi Priatna kepada Kompas, Senin (24/8) petang, apabila BSM dinyatakan sebagai pemrakarsa, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, proyek yang diprakarsai swasta karena feasibility study-nya dilakukan oleh swasta tersebut dan dapat dijadikan kerja sama pemerintah dan swasta (KPS), BSM bisa mengikuti tahap pelelangan.

"Apabila BSM ikut dalam pelelangan proyek Jembatan Selat Sunda yang diadakan pemerintah, maka BSM dapat nilai preferensi 10 persen atau biaya kompensasi yang disepakati pemerintah dan swasta sebagai pemrakarsa tersebut berdasarkan taksiran lembaga independen," kata Dedi.

Akan tetapi, tambah Dedi, BSM tidak bisa ditunjuk begitu saja, tetapi harus mengikuti seleksi. "Berdasarkan ketentuan, kita nantinya akan mengundang minimal tiga perusahaan untuk mengikuti prakualifikasi agar mendapatkan penawaran yang terbaik. Jika kurang dari tiga perusahaan yang ikut, lelang tetap dijalankan," lanjut Dedi.

Apabila dari minimal tiga perusahaan yang ikut, hanya dua yang memasukkan penawaran, panitia lelang akan tetap menilai. "Kalau ternyata hanya satu yang memasukkan penawaran, maka penunjukan akan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum," kata Dedi.

Dikatakan Dedi, apabila BSM ingin ditunjuk menjalankan proyek Jembatan Selat Sunda langsung tanpa melalui tahapan lelang, Presiden harus merevisi Perpres No 67 Tahun 2005 terlebih dulu mengingat Perpres tersebut mensyaratkan harus melalui tahapan lelang.

Seminar dulu

Lebih jauh, Dedi menyatakan, sebelum pelaksanaan proyek tersebut, Bappenas akan menggelar seminar dan workshop sampai akhir tahun ini untuk menentukan apakah proyek akan dikerjakan melalui pembentukan kerja sama pemerintah dan swasta atau dibiayai pemerintah 100 persen.

"Lalu, bagaimana teknologinya, bagaimana pendanaannya yang akan menghabiskan 10,6 miliar dollar AS atau setara Rp 100 triliun. Juga apakah akan dikelola oleh badan pengelola ekonomi khusus atau ditangani oleh Departemen Pekerjaan Umum (PU)," demikian Dedi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com