Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pindad: Ada Sanksi bagi Pengimpor Bandel

Kompas.com - 01/09/2009, 11:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Pindad (Persero) Adik Avianto Soedarsono mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak pengimpor produk senjata SS 1-V1 ke Filipina dan Mali jika terbukti bersalah.

Aparat kepabeanan Filipina, akhir pekan lalu, menyita 50 pucuk senjata jenis buatan asli Indonesia tersebut. Padahal, Pindad mengapalkan 100 pucuk senjata untuk Mali dan 10 pucuk untuk Filipina. Diduga, sebagian senjata yang diekspor raib ketika kapal singgal sebelum berlabuh di Filipina.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, kemarin, mengatakan, kapal tersebut diduga sempat singgah ke Pulau Bataan, sebelum merapat ke Filipina. "Jika terbukti melanggar, kami tidak akan support jika mereka membutuhkan suku cadang. Jadi, senjata yang dibeli hanya bisa sekali pakai," ujar Adik kepada para wartawan, Selasa (1/9) di Departemen Pertahanan RI, Jakarta.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Direktorat Teknologi dan Industri Laksma TNI Sudi Haryono. "Pihak tersebut akan dikucilkan pihak internasional," tambahnya.

Adik kembali menegaskan, PT Pindad telah melakukan ekspor senjata sesuai dengan prosedur. Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI telah mengeluarkan security clearance dengan nomor R/SC-09/MAT/I/2009/SIN tanggal 28 Januari 2009 (untuk senjata P2-V1), dan security clearance nomor R/SC-343/MAT/V/2009/SIN tanggal 27 Mei 2009 (untuk SS1-V1).

Berdasarkan dokumen tersebut, Dirjen Sarana Pertahanan Dephan menerbitkan rekomendasi izin ekspor kepada PT Pindad dengan Nomor: R/53/04/21/45/DJ RANA tanggal 20 Januari 2009 (untuk P2-V1) dan rekomendasi Nomor R:454/04/21/45/DJ RANA tanggal 12 Juni 2009 (untuk SS1-V1). "Yang masalah itu di sana (Filipina)," ujar Kabiro Humas Dephan Brigjen Slamet H.

Sebelumnya, PT Pindad menerima pesanan senjata 100 pucuk senjata SS1-V1 dari Ministry of Internal Security and Civil Protection Mali, dan 10 senjata P2-V1 dari RWB Incorporated Philipina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com