Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 6,2 Triliun untuk Subsidi Pupuk Organik

Kompas.com - 03/09/2009, 03:31 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi IV DPR menyetujui alokasi anggaran Rp 6,2 triliun untuk pengembangan pupuk organik. Alokasi anggaran itu diusulkan oleh Departemen Pertanian. Pengembangan pupuk organik untuk menyubstitusi pupuk anorganik, atau pupuk kimia.

”Anggaran pupuk organik Rp 6,2 triliun itu dalam bentuk program alat pengolahan pupuk organik. pengadaan ternak sapi dan bantuan langsung,” kata Ketua Komisi IV DPR Arifin Junaedi dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Rabu (2/9).

Anton menjelaskan, anggaran Rp 6,2 triliun tersebut untuk pengadaan rumah kompos, peralatan, dan kandang ternak.

Dijelaskan, bila kebutuhan pupuk anorganik tahun 2010 semuanya dipenuhi, dibutuhkan anggaran subsidi pupuk yang sangat besar, yaitu Rp 24 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah bermaksud mengembangkan pupuk organik sebagai substitusi pupuk anorganik. Seiring dengan itu subsidi untuk pupuk anorganik 2010 diturunkan menjadi Rp 11,3 triliun dari tahun sebelumnya Rp 17,5 triliun.

Selisih subsidi sebanyak Rp 6,2 triliun akan dialihkan ke pupuk organik. Usul ini akan disampaikan ke Panitia Anggaran DPR.

Dengan anggaran Rp 6,2 triliun tersebut akan dibangun 10.000 unit usaha pupuk organik. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kotoran ternak bagi usaha pupuk organik itu dibutuhkan 350.000 ekor sapi. Dengan demikian, pengembangan pupuk organik secara tidak langsung akan meningkatkan populasi ternak sapi dan memenuhi kebutuhan daging sapi nasional.

Namun, Anton mengakui, berkurangnya subsidi pupuk anorganik akan meningkatkan biaya produksi petani. Oleh karena itu, petani perlu dibantu dengan pupuk organik yang bisa mereka kembangkan sendiri. (MAS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com