Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 6,2 Triliun untuk Subsidi Pupuk Organik

Kompas.com - 03/09/2009, 03:31 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi IV DPR menyetujui alokasi anggaran Rp 6,2 triliun untuk pengembangan pupuk organik. Alokasi anggaran itu diusulkan oleh Departemen Pertanian. Pengembangan pupuk organik untuk menyubstitusi pupuk anorganik, atau pupuk kimia.

”Anggaran pupuk organik Rp 6,2 triliun itu dalam bentuk program alat pengolahan pupuk organik. pengadaan ternak sapi dan bantuan langsung,” kata Ketua Komisi IV DPR Arifin Junaedi dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Rabu (2/9).

Anton menjelaskan, anggaran Rp 6,2 triliun tersebut untuk pengadaan rumah kompos, peralatan, dan kandang ternak.

Dijelaskan, bila kebutuhan pupuk anorganik tahun 2010 semuanya dipenuhi, dibutuhkan anggaran subsidi pupuk yang sangat besar, yaitu Rp 24 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah bermaksud mengembangkan pupuk organik sebagai substitusi pupuk anorganik. Seiring dengan itu subsidi untuk pupuk anorganik 2010 diturunkan menjadi Rp 11,3 triliun dari tahun sebelumnya Rp 17,5 triliun.

Selisih subsidi sebanyak Rp 6,2 triliun akan dialihkan ke pupuk organik. Usul ini akan disampaikan ke Panitia Anggaran DPR.

Dengan anggaran Rp 6,2 triliun tersebut akan dibangun 10.000 unit usaha pupuk organik. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kotoran ternak bagi usaha pupuk organik itu dibutuhkan 350.000 ekor sapi. Dengan demikian, pengembangan pupuk organik secara tidak langsung akan meningkatkan populasi ternak sapi dan memenuhi kebutuhan daging sapi nasional.

Namun, Anton mengakui, berkurangnya subsidi pupuk anorganik akan meningkatkan biaya produksi petani. Oleh karena itu, petani perlu dibantu dengan pupuk organik yang bisa mereka kembangkan sendiri. (MAS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Whats New
Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com