JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempertahankan pengalokasian stimulus fiskal untuk pemberian keringanan pajak, infrastruktur, dan konversi dalam bentuk subsidi pada tahun 2010 mendatang.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu, Kamis (17/9). "Untuk tahun 2010, pemerintah masih akan mengalokasikan stimulus untuk yang nyata-nyata akan terjadi adalah insentif tarif PPh (Pajak Penghasilan) badan dan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), infrastruktur, atau konversi," kata Anggito ketika ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta.
Pemerintah akan mengalokasikan sekitar 1 persen atau sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk stimulus fiskal 2010. Alokasi ini tidak sebesar stimulus fiskal yang digelontorkan tahun ini yang mencapai Rp73,3 triliun atau sekitar 1,4 persen dari PDB karena kondisi perekonomian yang relatif lebih baik.
Menurut Anggito, stimulus perpajakan diberikan agar menimbulkan penghematan dari sisi tax payer atau insentif dari sisi pemerintah. Stimulus ini dibutuhkan untuk memberikan insentif kepada sektor riil dan dunia usaha. Sedangkan untuk belanja yang sifatnya langsung, seperti infrastruktur, dimasukan dalam program reguler dalam belanja kementerian/lembaga.
"Untuk belanja langsung sifatnya reguler tidak on top. Tidak seperti 2009 yang bersifat on top atau yang sudah ada tapi ditambah. Itu untuk quick yield yang menghasilkan cepat dan tidak memberikan tambahan biaya." tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.