Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tarif Baru 14 Ruas Tol

Kompas.com - 25/09/2009, 15:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi Anda pelanggan jalan tol, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif tol di 10 ruas tol yang dilakukan setiap dua tahun. Penyesuaian atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto melalui keputusan Nomor 514/KPTS/2009 tentang Penyesuaian Tarif Tol. Tarif baru berlaku mulai Senin (28/9) pukul 00.00.

"Seharusnya tarif disesuaikan tanggal 4 September 2009 sesuai perjanjian terakhir dengan pengusaha jalan tol pada 4 September 2009," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung saat jumpa pers di Departemen Pekerjaan Umum Jakarta, Jumat.

Berikut kenaikan tarif 14 ruas tol:

1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dengan panjang 59 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500

2. Tol Jakarta-Tangerang dengan panjang 33 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000

3. Tol dalam kota Jakarta dengan panjang 50,60 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500

4. Tol lingkar luar Jakarta dengan panjang 45,37 km dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000

5. Tol Padalarang-Cileunyi dengan panjang 64,40 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500

6. Tol Semarang Seksi A,B,C dengan panjang 24,75 km dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000

7. Tol Semarang-Gempol (Waru-Sidoarjo) dengan panjang 49 km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500

8. Tol Palimanan-Kanci dengan panjang 26,30 km dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.500

9. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dengan panjang 58,50 km dari Rp 24.500 menjadi Rp 27.500

10. Tol Belawan-Medan-Tj Morawa dengan panjang 42,70 dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000

11. Tol Serpong-Pondok Aren dengan panjang 7,25 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000

12. Tol Tangerang-Merak dengan panjang 73 km dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500

13. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II dengan panjang 6,05 km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500

14. Tol Pondok Aren-Ulujami (Gol II) dengan panjang 5,55 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com