Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celaka karena Jalan Rusak, PU Bisa Dituntut

Kompas.com - 13/10/2009, 09:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan yang berlubang, dapat mengakibatkan instansi terkait, misalnya dinas pekerjaan umum atau PU, dituntut dan dihukum.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Komisaris HM Sungkono yang ditemui pada Senin (12/10) menjelaskan, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 yang baru disahkan mengatur hal tersebut. Semisal, Pasal 273 Ayat (1) mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang dipicu oleh jalan berlubang.

”Hari ini operasi penertiban lalu lintas dan pemberian tilang dilakukan dalam rangka sosialisasi undang-undang tersebut. Hukum yang diterapkan semakin tegas agar masyarakat tertib demi keselamatan semua pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas,” papar Sungkono.

Sungkono menambahkan, kecelakaan yang disebabkan gangguan infrastruktur, seperti pohon tumbang yang menimpa pengendara motor, juga dapat menyebabkan instansi terkait dituntut secara hukum.

”Pengendara motor yang tewas tertimpa pohon dapat menyebabkan instansi terkait, seperti dinas pertamanan, dituntut dan dihukum. Pemerintah harus memerhatikan keselamatan warga dan polisi menjalankan aturan,” tutur Sungkono.

Dalam pantauan di sejumlah lokasi, seperti di perempatan Slipi, Jakarta Pusat, dan perempatan Tomang, Jakarta Barat, kepadatan lalu lintas masih terlihat. Suasana lalu lintas kacau terlihat di perempatan Slipi karena angkutan umum kerap ngetem dan pengendara motor tidak mau antre dengan tertib lalu bergiliran menggunakan jalan.

Selain hukuman pidana, denda semakin besar diterapkan kepada para pelanggar lalu lintas.

Para pengendara sepeda motor yang kerap melanggar aturan juga ditindak dengan tegas. Denda hingga jutaan rupiah atas pelanggaran oleh pengemudi kendaraan bermotor atau pengendara sepeda motor akan diterapkan tahun 2010.

Menurut Sungkono, saat ini pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, seperti tidak memakai helm, melanggar marka, melawan arus lalu lintas, dan pelbagai tindakan ceroboh lain, masih dikenai bukti pelanggaran (tilang) dengan denda yang relatif ringan. Jumlah denda tilang yang diterapkan Rp 20.000 hingga Rp 30.000.

”Tahun depan, pengendara motor yang tidak mengenakan helm, motor dinaiki lebih dari dua orang, hingga berkendaraan secara ceroboh bisa didenda hingga jutaan rupiah. Pada tahap awal, dikenakan tilang pada kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Secara bertahap, jumlah denda yang dikenakan semakin besar agar memberi efek jera kepada pelanggar serta mendisiplinkan masyarakat,” kata Sungkono.

Dalam UU No 22/2009 yang baru disahkan itu, pelbagai hal detail, seperti kelalaian memasang lampu pemberi aba-aba (sein) saat berpindah jalur, akan ditilang polisi.

Mobil lawan motor

Sungkono menjelaskan lebih lanjut, tahun depan, apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil dan motor, tidak serta merta pengendara mobil yang dipersalahkan.

”Kita akan menyelidiki secara saksama. Apabila kecelakaan disebabkan oleh pengendara motor yang sembrono dalam berkendara, tentu pengemudi mobil tidak bisa begitu saja disalahkan,” ujar dia.

Saat ini, polisi lalu lintas mendapat insentif sebesar Rp 10.000 untuk setiap surat tilang yang dikeluarkan terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sebelumnya, besaran insentif hanya sekitar Rp 1.000 untuk setiap surat tilang.

Sungkono menerangkan, kinerja polisi lalu lintas di lapangan diukur antara lain dengan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sekurangnya dua tilang setiap hari. (Ong)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com