Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad, Jumat (16/10) di Jakarta, mengatakan, pekan depan BI dan LPS akan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) mengenai koordinasi dan tukar-menukar informasi.
SKB tersebut berisi sejumlah hal, seperti LPS dapat meminta tidak hanya sebatas rasio-rasio keuangan pokok setiap bank, tetapi juga hasil stress test BI untuk sistem deteksi dini. Selain itu, BI juga harus melibatkan LPS dalam pemeriksaan bank yang telah masuk dalam status pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, dengan adanya SKB tersebut, LPS dapat menginformasikan kepada pemerintah mengenai alokasi anggaran terkait dengan kemungkinan timbulnya krisis keuangan dan penyelamatan bank.
SKB ini merupakan salah satu pembelajaran dari kasus penyelamatan Bank Century tahun lalu. Seperti diketahui, saat Century diputuskan diselamatkan, LPS tidak memiliki data yang memadai mengenai bank tersebut. Padahal, berdasarkan undang-undang, LPS hanya diberikan waktu satu hari untuk menyusun secara detail tindakan penyelamatan, termasuk kebutuhan suntikan dana. Akibatnya, LPS saat itu hanya mengandalkan penilaian dan rekomendasi BI.
Terkait Century, anggota DPR, Maruarar Sirait, mengingatkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan audit investigasinya sebelum masa jabatan pimpinan BPK saat ini berakhir pada 19 Oktober 2009.
Alasannya, jika audit investigasi kasus Century dilanjutkan pada kepemimpinan BPK yang baru, hasilnya sangat rentan untuk dipolitisasi. ”Hasil audit juga sebaiknya menerapkan praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” katanya.