Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INVESTASI

Apindo Meminta FTZ Batam Diperbaiki

Kompas.com - 22/10/2009, 03:05 WIB

Batam, Kompas - Kalangan pengusaha meminta kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2009-2014 memperbaiki regulasi kawasan perdagangan bebas atau FTZ dan pelabuhan bebas Batam dalam tiga bulan. Regulasi kepabeanan dan perpajakan yang rumit dan memberatkan dinilai dapat menghambat kegiatan pelaku usaha.

Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi seusai pelantikan Ketua Apindo Kepulauan Riau yang baru, Cahya, di Batam, Selasa (20/10) malam. Ketua Apindo Kepri sebelumnya adalah Abidin Hasibuan.

Pelaku usaha di Batam, menurut Sofjan, mengeluhkan regulasi kepabeanan, termasuk perpajakan yang rumit dan memberatkan. Oleh karena itu, pihak Apindo akan meminta menteri terkait dalam kabinet yang baru untuk menyelesaikan dalam 3 bulan atau 100 hari kerja. ”Apindo akan menyampaikan masalah yang dikeluhkan. Kita minta dalam tiga bulan dapat diselesaikan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, ketentuan di bidang kepabeanan dan perpajakan di kawasan FTZ Batam perlu diobservasi selama 6 bulan sejak diberlakukan pada 1 April 2009. Observasi itu diperlukan karena ada keluhan-keluhan pelaku usaha terhadap implementasi ketentuan FTZ Batam.

Anggota Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam, I Wayan Subawa, mengungkapkan, memang ada beberapa ketentuan FTZ di Batam, terutama di bidang perpajakan dan kepabeanan, yang dikeluhkan kalangan pengusaha.

Hal itu, misalnya, ketentuan pengenaan pajak terhadap barang yang keluar dari Batam.

Padahal, lanjut Wayan, ada beberapa perusahaan, seperti perusahaan perminyakan, yang sering mengeluarkan barang-barang peralatan perminyakan keluar dari Batam.

”Misalnya, peralatan perminyakan di Batam mau digunakan atau dikirim ke Kalimantan. Setelah itu, peralatan dikembalikan ke Batam. Itu juga terkena pajak,” katanya. (FER)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com