Batam, Kompas -
Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi seusai pelantikan Ketua Apindo Kepulauan Riau yang baru, Cahya, di Batam, Selasa (20/10) malam. Ketua Apindo Kepri sebelumnya adalah Abidin Hasibuan.
Pelaku usaha di Batam, menurut Sofjan, mengeluhkan regulasi kepabeanan, termasuk perpajakan yang rumit dan memberatkan. Oleh karena itu, pihak Apindo akan meminta menteri terkait dalam kabinet yang baru untuk menyelesaikan dalam 3 bulan atau 100 hari kerja. ”Apindo akan menyampaikan masalah yang dikeluhkan. Kita minta dalam tiga bulan dapat diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, ketentuan di bidang kepabeanan dan perpajakan di kawasan FTZ Batam perlu diobservasi selama 6 bulan sejak diberlakukan pada 1 April 2009. Observasi itu diperlukan karena ada keluhan-keluhan pelaku usaha terhadap implementasi ketentuan FTZ Batam.
Anggota Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam, I Wayan Subawa, mengungkapkan, memang ada beberapa ketentuan FTZ di Batam, terutama di bidang perpajakan dan kepabeanan, yang dikeluhkan kalangan pengusaha.
Hal itu, misalnya, ketentuan pengenaan pajak terhadap barang yang keluar dari Batam.
Padahal, lanjut Wayan, ada beberapa perusahaan, seperti perusahaan perminyakan, yang sering mengeluarkan barang-barang peralatan perminyakan keluar dari Batam.
”Misalnya, peralatan perminyakan di Batam mau digunakan atau dikirim ke Kalimantan. Setelah itu, peralatan dikembalikan ke Batam. Itu juga terkena pajak,” katanya.