Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata 45.000 Karyawan PLN Belum Ikut Jamsostek

Kompas.com - 14/11/2009, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Operasional PT Jamsostek Ahmad Anshori mengatakan, ternyata para pengusaha di tingkat nasional masih menyepelekan pentingnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek. Dia menunjuk pada kasus perseteruan antara BUMN ini dan BUMN yang lainnya, yakni PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurut Anshori, Jamsostek sudah sejak lama berusaha merangkul BUMN kelistrikan ini agar memasukkan puluhan ribu karyawannya ke dalam program Jamsostek. Dalih yang digunakan PLN, kata Anshori, mereka sendiri sudah memiliki program jaminan sosial bagi para karyawannya yang sama dengan program perlindungan Jamsostek.

Namun, setelah Jamsostek melakukan penelitian, ternyata yang dilakukan BUMN kelistrikan itu berbeda dengan yang seharusnya. "Jadi, ada perbedaan persepsi antara perlindungan yang dimaksud PT Jamsostek dengan PLN," kata Anshori.

Berbagai kasus lainnya juga menunjukkan bahwa Jamsostek masih belum diterima "sepenuh hati" oleh banyak perusahaan lain, baik swasta maupun BUMN, seperti PLN yang memiliki sekitar 45.000 pekerja.

Sekalipun menghadapi berbagai tantangan dan persoalan, Jamsostek masih tetap optimistis bahwa target mereka akan tercapai. Misalnya, untuk tahun 2009, sebanyak 2,5 juta pekerja dan 17.0666 perusahaan bisa mengikuti berbagai programnya.

UU Jamsostek
Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga dalam berbagai kesempatan berulang kali menyatakan, semua pekerja wajib atau diwajibkan bergabung ke dalam program yang dijalankan BUMN ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.

"Intinya, bergabung ke dalam Jamsostek bukan hanya sekadar melaksanakan UU tentang Jamsostek, tapi juga perusahaan harus menunjukkan kepedulian mereka untuk menjamin dan melindungi para pekerjanya dari kemungkinan terjadinya risiko," kata Hotbonar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com