Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Retribusi Butuh Kejelasan Aturan

Kompas.com - 16/11/2009, 06:35 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan retribusi perikanan terhadap nelayan butuh kejelasan instrumen dan mekanisme kompensasi. Untuk itu, harus dilakukan revisi terhadap beberapa peraturan daerah serta sistem kompensasi bagi daerah yang menghapus retribusi.

Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB Arif Satria, Minggu (15/11), mengemukakan, rencana penghapusan retribusi perikanan harus didukung instrumen hukum yang kuat dan mekanisme kompensasi bagi daerah. Ini dilakukan karena retribusi perikanan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DKI Jakarta Tri Sukmono di Jakarta, besar retribusi nelayan mencapai miliaran rupiah per tahun. Di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, misalnya, retribusi pelelangan ikan Rp 1,4 miliar, sementara di Pelabuhan Muara Baru lebih dari Rp 2 miliar per tahun.

Dana retribusi perikanan bagi nelayan antara lain untuk bantuan bagi nelayan sewaktu paceklik. Bantuan itu berupa beras atau uang. Tri berharap penghapusan retribusi nelayan tak menghilangkan bantuan paceklik bagi nelayan.

Dia menjelaskan, retribusi pelelangan ikan cenderung diterapkan untuk nelayan dengan kapal ikan berkapasitas di atas 5 gross ton (GT), kapal di bawah 5 GT tak dipungut retribusi karena hasil tangkapan umumnya disetor kepada pengumpul atau tengkulak.

Penghapusan retribusi bagian dari program 100 hari Menteri Kelautan dan Perikanan. Retribusi yang bakal dihapus adalah retribusi mulai pendaratan sampai pelelangan ikan yang selama ini diatur peraturan daerah.

Dirjen Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan Dedy Sutisna mengemukakan, kompensasi penghapusan retribusi perikanan berupa penambahan dana alokasi khusus untuk provinsi, dana tugas perbantuan untuk kabupaten, dan dana dekonsentrasi. Dana tugas perbantuan dan dana dekonsentrasi per tahun Rp 1 miliar-Rp 2 miliar. (LKT)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com