Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik, Transaksi Mencurigakan

Kompas.com - 04/12/2009, 07:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan transaksi mencurigakan yang dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terus bertambah. Per 30 November 2009, laporan transaksi mencurigakan tercatat 44.708, sedangkan pada 30 Oktober 2009 sebanyak 42.857 laporan.

Peningkatan laporan transaksi mencurigakan tersebut seiring dengan tuntutan masyarakat kepada PPATK yang menginginkan daya tembus lembaga tersebut terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.

”Itu merupakan hasil kerja unit intelijen keuangan kami. Pantauan diarahkan pada 8 juta transaksi keuangan. Sekitar 4.000 transaksi merupakan transaksi lintas batas terkait dengan Ditjen Bea dan Cukai. Ada 1.000 transaksi yang sudah kami laporkan kepada aparat hukum, baik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kepolisian, maupun kejaksaan,” ujar Kepala PPATK Yunus Husein di Jakarta, Kamis (3/12).

Data PPATK menunjukkan, dari 44.708 transaksi mencurigakan yang disampaikan, 143 laporan berasal dari transaksi di bank, kemudian 153 laporan lainnya berasal dari lembaga keuangan nonbank.

Laporan dari lembaga nonbank berasal dari transaksi di 48 perusahaan efek, manajer investasi sebanyak 5 perusahaan, pedagang valuta asing 45 perusahaan, dana pensiun 1 perusahaan, lembaga pembiayaan 23 perusahaan, asuransi 29 perusahaan, dan perusahaan pengiriman uang sebanyak 2 perusahaan.

Statistik transaksi mencurigakan yang dilaporkan bank berdasarkan kepemilikan, yakni 4 bank merupakan badan usaha milik negara (BUMN), 65 bank swasta, 26 bank pembangunan daerah, 13 bank asing, 16 bank campuran, dan 19 bank perkreditan rakyat.

Adapun hasil analisis PPATK yang sudah disampaikan kepada kepolisian atau kejaksaan mencapai 988 kasus. Ini merupakan hasil analisis dari 1.896 transaksi.

Permintaan DPR

Yunus menyesalkan pandangan orang kepada PPATK yang menganggap lembaga ini seperti tokoh kartun yang digemari anak-anak saat ini, yakni Doraemon. Sebagai Doraemon, PPATK dianggap memiliki kemampuan yang tidak terbatas dalam mengawasi semua transaksi keuangan di Indonesia.

Bahkan, lanjut Yunus, PPATK dituntut untuk bisa menembus aliran dana penyelamatan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun hingga tujuh lapis dalam waktu singkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com