Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sterilisasi Jalur "Busway", DKI Tambah 35 Portal

Kompas.com - 07/01/2010, 20:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk mencegah penerobosan lajur bus transjakarta oleh kendaraan pribadi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersiap memasang 35 portal tambahan pada April mendatang. Jumlah portal dapat ditambah 50 unit lagi jika lajur bus transjakarta masih belum steril.

"Dinas Perhubungan memfokuskan usaha sterilisasi lajur bus untuk meningkatkan pelayanan. Sterilisasi lajur merupakan langkah utama untuk meningkatkan kecepatan dan ujungnya adalah peningkatan pelayanan," kata Riza Hasyim, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (7/1/2010) di Jakarta Pusat.   

Menurut Riza, portal akan dipasang di ruas-ruas lajur bus transjakarta yang sering diterobos oleh pengguna kendaraan pribadi. Koridor III Kalideres-Harmoni dan koridor VI Ragunan-Dukuh Atas menjadi salah satu prioritas lajur yang akan dipasangi portal karena sangat sering diterobos kendaraan pribadi.

"Selama ini, enam portal yang diuji coba di beberapa lokasi berhasil mensterilkan lajur bus transjakarta. Oleh karena itu, jumlah portal akan terus ditambah sampai lajur itu benar-benar steril," kata Riza.

Masuknya kendaraan pribadi ke lajur bus transjakarta membuat bus khusus hanya dapat melaju lambat. Dampaknya, para penumpang bertumpuk di selter bus transjakarta dan berjejal di dalam bus.

Dengan demikian, suasana di dalam bus dan selter menjadi tidak nyaman. Ketepatan waktu bus transjakarta juga tidak dapat diandalkan.

Pengamat transportasi, Trisbiantara, mengatakan, bus transjakarta gagal memindahkan pengendara kendaraan pribadi karena gagal menjadi angkutan massal yang cepat dan nyaman. Jika masalah penerobosan tidak segera diatasi, bus transjakarta bukan hanya gagal menjadi angkutan massal, melainkan juga menjadi beban transportasi karena mengambil sebagian lajur jalan.

Selain memasang portal di banyak lokasi, kata Trisbiantara, penegakan hukum atas pengendara kendaraan yang menerobos lajur bus transjakarta juga harus dilakukan dengan tegas. Pengenaan sanksi tegas akan menciptakan efek jera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com