Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLU Transjakarta Terapkan Standar Minimum

Kompas.com - 12/01/2010, 18:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta menjadi BLU secara penuh guna meningkatkan pelayanan. Tiga bulan mendatang, BLU Transjakarta wajib menerapkan standar pelayanan minimum yang jauh lebih baik dari kondisi saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Selasa (12/1/10) di Balaikota DKI Jakarta mengatakan, saat ini BLU Transjakarta masih menginduk pada Dinas Perhubungan sehingga tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur semua aspek dalam pelayanan bus Transjakarta.

Dengan menjadi BLU secara penuh pada bulan April , BLU Transjakarta dapat mengikat kontrak dengan semua pihak untuk menunjang pencapaian standar pelayanan minimum. Kontrak yang dimaksud adalah dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan sebagai penyedia infrastruktur dan pengatur lalu lintas, serta dengan operator eksisting yang menjadi ujung tombak pelayanan.

"Kepada Dinas PU, BLU Transjakarta dapat meminta jaminan kualitas badan jalan dan separator selalu dalam kondisi selalu prima sepanjang tahun. Kepada Dinas Perhubungan, BLU Transjakarta dapat meminta jaminan sterilisasi koridor bus khusus," kata Fauzi Bowo.

Menurut Fauzi, pencapaian standar pelayanan minimum oleh bus Transjakarta akan diawasi oleh sebuah badan pengawas. Jika target tidak tercapai, pengelola bus Transjakarta akan dikenai sanksi khusus.

Kepala BLU Transjakarta Daryati Asrining Rini mengatakan standar pelayanan minimum merupakan target-target terukur yang harus dicapai oleh pihaknya dalam mengoperasikan bus Transjakarta. Beberapa komponen standar pelayanan minimum itu antara lain adalah selisih waktu kedatangan antarbus di setiap halte, kecepatan tempuh, dan ketepatan waktu seperti yang dijanjikan.

"Bagaimana kami dapat meningkatkan kecepatan tempuh jika jalur bus Transjakarta terganggu macet atau badan jalannya bolong? Kami bakal mampu mencapai standar pelayanan minimum jika semua pihak diikat dengan kontrak untuk mencapainya bersama kami," kata Rini.

Jika standar pelayanan minimum tercapai, para pengguna bus Transjakarta akan menikmati pelayanan yang jauh lebih baik daripada saat ini. Kecepatan bus dapat ditingkatkan, ketepatan waktu dapat diandalkan , kenyamanan di dalam shelter dan bus lebih baik karena penumpang tidak bertumpuk.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Tauchid mengatakan, BLU Transjakarta juga dapat mengatur pengoperasian setiap unit bus sesuai kebutuhan. Selama ini, operator hanya mau mengoperasikan bus di koridor yang telah ditentukan bagi mereka. Pemindahan operasi bus ke koridor lain tidak mudah dlakukan oleh BLu Transjakarta.

Jika di suatu koridor jumlah penumpang membengkak dan di koridor lain sepi, BLU Transjakartadapat memindahkan armada bus ke koridor yang banyak penumpang. "Hak pengaturan operasi bus diperlukan untuk meningkatkan pelayanan agar penumpang tidak berjejal di dalam bus," kata Tauchid.

Tauchid berjanji akan menyeterilkan koridor bus Transjakarta dengan memasang leih banyak portal. Selain itu, ratusan petugas juga disiapkan setiap hari untuk mencegah penerobosan oleh kendaraan pribadi

Pengamat Transportasi Trisbiantara mengatakan, standar pelayanan minimum seharusnya ditetapkan sejak dimulainya bus Transjakarta. Tanpa standar yang jelas, fungsi angkutan massal yang nyaman dan cepat yang diidamkan dari bus Transjakarta tidak akan pernah tercapai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com