Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Promosi Kurangi Pajak yang Dibayar

Kompas.com - 27/01/2010, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan menetapkan bahwa biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga nantinya akan mengurangi penghasilan kena pajak.

Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Demikian siaran pers yang dipublikasikan Biro Humas Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (27/1/2010).

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2009. Dengan demikian, keringanan pajak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak badan bisa diperoleh dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini.

Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan atau menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan. Adapun besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari beberapa faktor.

Pertama, biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan atau media lainnya. Kedua, biaya pameran produk. Ketiga, biaya pengenalan produk baru. Keempat, biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pemerintah juga menetapkan beberapa biaya yang tidak termasuk biaya promosi. Pertama, pemberian imbalan berupa uang dan atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. Kedua, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com