Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Pajak 100 Perusahaan Rp 17,5 Triliun

Kompas.com - 29/01/2010, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bukan main. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, dalam lima tahun terakhir hingga 31 Desember 2009, tunggakan pajak 100 perusahaan penunggak pajak terbesar mencapai Rp 17,5 triliun atau 33,7 persen dari total tunggakan pajak sebanyak Rp 52 triliun.

Kamis (28/1/2010) kemarin Ditjen Pajak menyerahkan daftar penunggak pajak itu ke Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan dan perbankan. "Itu semua tunggakan pajak dalam tahun terakhir," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng.

Sejumlah perusahaan pelat merah menghiasi daftar 100 penunggak pajak terbesar, seperti PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Jamsostek, serta PT Bank BNI Tbk.

Sayang Melchias tidak menyebut detail besar tunggakan pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Direktur Jenderal Pajak Mochad Tjiptardjo juga tidak mengungkapkan angka tunggakan pajak perusahaan-perusahaan itu. Yang jelas, "Mereka semua harus bayar," tegas Tjiptardjo.

Ditjen Pajak akan melakukan berbagai cara untuk menagih pajak terutang tersebut. Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan penyitaan aset, termasuk yang tersimpan di bank, milik penunggak pajak yang tidak mempunyai itikad baik melunasi tunggakan pajaknya. Caranya bisa lewat pemblokiran rekening, pencegahan, bahkan penyanderaan alias gijzeling.

Ramai-ramai bantah

Namun, sejumlah perusahaan yang masuk daftar itu kompak membantah memiliki tunggakan pajak. "Kami siap melakukan konfirmasi data tersebut karena kami punya seluruh bukti pembayaran pajak," tegas Gandhi Sulistyanto, Direktur Sinar Mas Group, induk PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia dan PT Pindo Deli Pulp And Papermills, yang kebetulan masuk daftar penunggak pajak itu.

Bantahan juga datang dari Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga. Malah, menurut dia, perusahaannya kelebihan bayar dan mempunyai hak restitusi atas pajak deposito Jaminan Hari Tua (JHT) yang telanjur dipotong bank senilai total Rp 1,4 miliar.

Direktur Keuangan PT Bank Bukopin Tri Joko Prihanto menduga, tunggakan pajak perusahaannya berasal dari transaksi murabahah (jual-beli) unit syariahnya. Namun, "Masalah ini masih dispute karena asas murabahah terkena pajak atau tidak belum ditentukan pemerintah," ujarnya.

Said Didu, Sekretaris Menteri Negara BUMN, juga mengakui, sebagian tunggakan pajak perusahaan milik pemerintah masih dalam proses sengketa. Tetapi, "Kami akan mengecek ulang dan memfasilitasi pertemuan BUMN dengan Ditjen Pajak," kata Said. (Kontan/Martina P., Lamgiat S., Roy Franedya, Ade Jun P.)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com